1.efek apakah yang ditimbulkan oleh kokain
Jawaban:
Kokain digunakan karena secara karakteristik
menyebabkan elasi, euforia, peningkatan harga diri dan perasan perbaikan pada
tugas mental dan fisik. Kokain dalam dosis rendah dapat disertai dengan
perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif.
Pemakai kokain (sabu-sabu) ini menjadi bersemangat, gelisah, tidak bisa diam, tidak nafsu makan, paranoid, lever terganggu. Shabu-shabu juga mengakibatkan efek yang sangat kuat pada system syaraf, pemakai shabu-shabu secara mental akan bergantung pada zat ini dan penggunaan yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan bahkan menyebabkan kematian, bahkan sering menyebabkan impoten.
Pemakai kokain (sabu-sabu) ini menjadi bersemangat, gelisah, tidak bisa diam, tidak nafsu makan, paranoid, lever terganggu. Shabu-shabu juga mengakibatkan efek yang sangat kuat pada system syaraf, pemakai shabu-shabu secara mental akan bergantung pada zat ini dan penggunaan yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan bahkan menyebabkan kematian, bahkan sering menyebabkan impoten.
2.Apakah ciri utama masyarakat madani oleh as hikam
jawaban :
A.Kesukarelaan,artinya tidak ada paksaan,namun
mempunyai komitmen,yang bersama untuk memwujudkan cita -cita bersama,masyarakat
madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi
b.Keswamsembadaan
yaitu keanggotaan yang memiliki kesukarelaan untuk
hidup bersama,tentunya tidak akan menggantungkan kehidupan kepada orang
lain,tidak bergantung pada negara,dan juga tidak tergantung pada
lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi lainnya.Dan setiap anggota mempunyai
harga diri Yang tinggi,percaya pada kemampuan sendiri,bahkan untuk membantu
yang kekurangan.
C.Kemandirian
anggota masyarakat madani adalah manusia manusia
percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain,termasuk
negara.Kemandirian yang cukup tinggi dari individu dan kelompok-kelompok dalam
masyarakat,utamanya ketika berhadapan dengan negara.
D,kerkaitan
masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang
berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan negara,oleh karena itu ciri
ciri utama masyarakat madani perlu terus diperhatikan
3.Apakah yang menjadi kendala untuk mewujudkan
mas.Madani di indonesia
jawaban:
-kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan
yang belum merata
-masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
-kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca
krisis moneter
-tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena
lapangan kerja yang terbatas
-PHK sepihak dalam jumlah besar
-kondisi sosial politik yang belum pulih pasca
reformasi
4.Uraikanlah deklerasi juanda 13 desember 1957
jawaban:
deklarasi juanda,13 desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan nkri,yang isinya
a.Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut(low waterline)tetapi pada sistem penarik garis
lurus(straight base line)yang diukur dari garis yang menghubungkan titik titik
ujung yang terluar dari pulau pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
B.Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut.zona ekonomi ekslusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional,dimana
batas nusantara 200 mil yang diukur dari garis ;pangkal wilayah Indonesia .dengan
adanya deklarasi juanda secara yuridis formal,Indonesia menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi pemikir geopolitik (wawasan nusantara)
5.Uraikanlah 10 kebohongan lama dari pemerintah
Jawaban :
a) Angka
kemiskinana yang semakin meningkat
b) Kebutuhan
masyarakat yang belum terpenuhi
c) Ketahanan
pangan dan energi yang gagal total
d) Dalam
pemberantasan teroris yang belum maksimal
e) Penegakan
ham yang tidak ada tindak lanjut hukumnya
f) Anggaran
pendidikan yang terus menurun
g) Kasus
lapindo yang sampai kini penyelesaiannya belum jelas
h) Kasus
Newmont yang nyatanya membuang limbah tailing ke teluk senunu,NTB sebanyak
120.000 ton
i)
Terakhir kasus Freeport yang sampai awal
tahun 2011 ini,tidak terlihat upaya signifikan untuk melakukan renegosiasi
kontrak
6.prinsip-prinsip apa
yang harus dipegang oleh pemerintah otonomi daerah
Prinsip yang dijadikan dasar dalam
pelaksanaan otonomi daerah, yaitu :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek madani, keadilan, pemerataan, serta
potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah
dilaksanakan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang
luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi
daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus
sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah
kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai
fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
pemerintah daerah.
7. Pelaksanaan asas dekosentrasi
diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi
untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dan pemerintah
dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana prasarana, serta
sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung
jawabkan kepada yang menugaskan.
7.langkah –langkah apa
yang perlu dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat tentang
sumber daya alam mineral
Jawaban :
1. Inventarisasi Penyebaran Potensi Sumberdaya Mineral.
Peta mengenai penyebaran sumberdaya mineral telah dibuat oleh
berbagai lembaga pemerintah, seperti Direktorat
Sumberdaya Mineral, LIPI dan lembaga lain. Pete-peta tersebut
sudah memadai untuk dijadikan dasar untuk evaluasi
potensi sumberdaya mineral. Meskipun demikian, pengkajian dan
kegiatan inventarisasi mengenai sumberdaya mineral di Indonesia perlu
dilanjutkan untuk memutakhirkan data dan informasi. Lokasi atau distribusi
sumberdaya mineral pada setiap daerah Kabupaten / Kota sangat diperlukan untuk digunakan
sebagai dasar pembuatan Rencana Tata Ruang dari setiap Kabupaten/Kota, agar
keberadaan potensi mineral dapat diketahui untuk dikembangkan se-optimal
mungkin.
2. Pengkajian ulang Kawasan Hutan.
Kawasan Hutan telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik sebelum dan
setelah Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sesuai dengan sifat alamiahnya, Kawasan Hutan menutupi wilayah
daratan, termasuk menutupi daerah-daerah yang
mengandung potensi sumberdaya mineral.Yang sangat menarik ialah
adanya kenyataan bahwa banyak
sekali daerah, terutama di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Irian
Jaya yang oleh Pemerintah Hindia Belanda pada
waktu itu ditetapkan sebagai daerah Hutan tertutup yang menutupi
daerah penyebaran sumberdaya mineral. Hal ini
perlu dipertanyakan, apakah penetapan itu masih sesuai dengan
Ketetapan MPR tahun 2001. Apakah wilayah hutan
yang ada sudah sesuai dengan kriteria kehutanan yang objektif atau
ada maksud lain untuk menutupi daerah potensi
bahan galian untuk maksud strategis jangka panjang Pemerintah
Hindia Belanda. Pertanyaan ini timbul karena kita
selamanya tidak akan dapat mengembangkan potensi sumberdaya
mineral disuatu daerah kalau tertutup oleh Hutan
yang ditetapkan kelestariannya tanpa mementingkan kepentingan
makro dari sumberdaya alam. Demikian pula
perlu ditinjau kembali penetapan Kawasan Hutan yang dibuat secara
sektoral setelah proklamasi Kemerdekaan RI. Menurut beberapa sumber resmi
dinyatakan bahwa UU 41 /1999 mengenai Kehutanan mempunyai cacat hukum karena
dalam proses pemibuatannya tanpa mendapatkan masukan dari sektor pertambangan,
sehingga bersifat sepihak dan sektoral.
3.
Kebijaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Untuk menghindari masalah yang timbul antara sector pertambangan
dan kehutanan yang ditimbulkan karena
terjadinya tumpang tindih secara alamiah antara kedua sector ini,
maka perlu dirumuskan dan ditetapkan peraturan perundangan baru mengenai
Pengelolaan Sumberdaya alam yang bersifat padu (integratif).
a. Sumberdaya mineral memiliki sifat yang khusus : lokasi
penyebaran dan ukurannya terbatas, terdapat didalam bumi mulai dari permukaan
tanah sampai kedalaman tertentu, hanya dapat ditambang satukali karena tak terbarukan
(non-renewable resources), waktu pemanfaatannya terbatas (hanya beberapa
tahun), resiko investasi sangat tinggi, padat modal dan teknologi, persiapan
sebelum penambangan lama (lebih kurang 5 tahun). Karena letak potensi sumberdaya
mineral pada umumnya didaerah pedalaman (remote areas), maka pembukaan suatu
tambang akan menjadi pemicu pembangunan dan pengembangan daerah
tertinggal dan memberikan dampak ganda yang positif dalam berbagai sector (multiplier
effects).
Oleh karena sifat-sifatnya tersebut, maka suatu bahan galian di
suatu tempat
harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Selain perhitungan cost
benefit ratio agar memberikan
manfaat kepada semua fihak, yang perlu dipertimbangkan adalah
agar kegiatan penambangan
tersebut bermanfaat pula bagi generasi mendatang. Untuk itu pada setiap pembukaan
tambang baru perlu disiapkan proses pemberdayaan masyarakat setempat (community
development). Dengan adanya
program pemberdayaan masyarakat, maka setelah tambang ditutup,
masyarakat disekitar lokasi tambang telah menjadi masyarakat mandiri yang lebih
maju, lebih
sejahtera dan dapat mengembangkan dirinya dari hasil atau manfaat
penambangan di daerah mereka. Dengan demikian, maka pembangunan yang diawali dengan
kegiatan pertambangan dapat diteruskan secara berkesinambungan sampai kepada
generasi berikutnya (pembangunana
yang berkesinambungan).
b Sumberdaya hutan.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sifat sumberdaya hutan
berbeda dengan sumberdaya
mineral. Secara umum sumberdaya hayati
, misalnya pepohonan
merupakan sumberdaya yang terbarukan (renewable resources). Artinya
secara teoritis, pohon yang ditebang dapat diganti pohon baru melalui proses
penanaman Kecuali ada beberapa species pohon atau tanaman yang hanya dapat
hidup didaerah tertentu yang memerlukan kembali persyaratan khusus, seperti
bunga raksasa Rafflesia Arnoldi. Secara umum hutan mempunyai penyebaran yang
sangat luas, apalagi di
Indonesia yang merupakan hutan tropis. Investasi di bidang
kehutanan memiliki resiko yang relatif lebih kecil daripada investasi di sektor
pertambangan, teknologi terbatas, dapat dikelola dengan cara padat karya, cepat
memberikan hasil, wktu persiapan sebelum produksi singkat, terbarukan dan nilai
suatu lahan untuk kehutanan lebih kecil daripada nilai lahan yang sama luasnya
yang diperuntukan bagi pertambangan.
Berdasarkan sifat kehutanan yang ”lebih mudah dikelola” tersebut,
maka pengelolaan hutan lebih
dapat ditangani secara lebih fleksible dengan tidak mengurangi
fungsi hutan secara mendasar,
pelestarian hutan dapat dilaksanakan, pelestarian species dapat
diusahakan. Dengan memperhatikan segala aspek, tentunya negara yang menguasai sumberdaya
alam (Ayat 3, UUD ’45) dapat mengatur sumberdaya hutan, mengatur tata ruangnya
agar semua sumberdaya yang dimiliki negara dapat dikelola dan dimanfaatkan
seoptimal mungkin.
8.berikanlah beberapa contoh yang sering dituding sebagai sumber
kekacauan kekayaan Negara di Indonesia
Jawaban :
a)
landasan hukum yang belum menyeluruh dan terpadu
b)
inefisiensi pemanfaatan aset Negara
c)
belum adanya upaya inventarisasi seluruh aset
Negara
d)
lokasi yang tersebar dan hak penguasaan yang
tidak jelas
e)
koordinasi yang lemah
f)
pengawasan yang lemah
g)
konflik kepentingan
h)
mudahnya penjarahan aset Negara
9.hal hal apakah yang perlu dilakukan pemerintah dalam mengelola
kekayaan Negara
Jawaban :
hal-hal yang harus dipenuhi
pemerintah dalam pengelolaan kekayaan negara
- Kekayaan Negara adalah alat pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
- Pengelolaan Kekayaan Negara yang efisien, efektif dan optimal adalah kunci keberhasilan pemerintah dalam melayani masyarakat.
- Landasan hukum yang kokoh dan terintegrasi sangat diperlukan untuk mengelola kekayaan negara sehingga tercipta kepastian hukum.
- Kepemimpinan yang kuat dan dukungan dari staf pengelola kekayaan negara, khususnya Direktorat Jendral Kekayaan Negara, sangat dibutuhkan guna menjamin tercapainya tujuan pengelolaan kekayaan negara.
- Dukungan dan peran aktif masyarakat juga ikut menentukan keberhasilan pengelolaan kekayaan negara.
10.bagaimana tindakan yang bersih
Jawaban :
- membuang sampah pada tempatnya
- pemisahan sampah sesuai jenis dan melakukan daur ulang
- melakukan mck di kamar mandi
- menguras air bak dan membersihkan kamar mandi
- mencuci tangan sebelum dan sesudah makan
- mandi minimal 2x sehari
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar