Rabu, 16 November 2011

soal uas kwn


1.efek apakah yang ditimbulkan oleh kokain

Jawaban:

Kokain digunakan karena secara karakteristik menyebabkan elasi, euforia, peningkatan harga diri dan perasan perbaikan pada tugas mental dan fisik. Kokain dalam dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif.
Pemakai kokain (sabu-sabu) ini menjadi bersemangat, gelisah, tidak bisa diam, tidak nafsu makan, paranoid, lever terganggu. Shabu-shabu juga mengakibatkan efek yang sangat kuat pada system syaraf, pemakai shabu-shabu secara mental akan bergantung pada zat ini dan penggunaan yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan bahkan menyebabkan kematian, bahkan sering menyebabkan impoten.


2.Apakah ciri utama masyarakat madani oleh as hikam

jawaban :

A.Kesukarelaan,artinya tidak ada paksaan,namun mempunyai komitmen,yang bersama untuk memwujudkan cita -cita bersama,masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi

b.Keswamsembadaan
yaitu keanggotaan yang memiliki kesukarelaan untuk hidup bersama,tentunya tidak akan menggantungkan kehidupan kepada orang lain,tidak bergantung pada negara,dan juga tidak tergantung pada lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi lainnya.Dan setiap anggota mempunyai harga diri Yang tinggi,percaya pada kemampuan sendiri,bahkan untuk membantu yang kekurangan.

C.Kemandirian
anggota masyarakat madani adalah manusia manusia percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain,termasuk negara.Kemandirian yang cukup tinggi dari individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat,utamanya ketika berhadapan dengan negara.

D,kerkaitan
masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan negara,oleh karena itu ciri ciri utama masyarakat madani perlu terus diperhatikan

3.Apakah yang menjadi kendala untuk mewujudkan mas.Madani di indonesia

jawaban:

-kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
-masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
-kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
-tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
-PHK sepihak dalam jumlah besar
-kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

4.Uraikanlah deklerasi juanda 13 desember 1957

jawaban:

deklarasi juanda,13 desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan nkri,yang isinya

a.Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut(low waterline)tetapi pada sistem penarik garis lurus(straight base line)yang diukur dari garis yang menghubungkan titik titik ujung yang terluar dari pulau pulau yang termasuk dalam wilayah RI.

B.Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.zona ekonomi ekslusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional,dimana batas nusantara 200 mil yang diukur dari garis ;pangkal wilayah Indonesia .dengan adanya deklarasi juanda secara yuridis formal,Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi pemikir geopolitik (wawasan nusantara)

5.Uraikanlah 10 kebohongan lama dari pemerintah

Jawaban :
a)      Angka kemiskinana yang semakin meningkat
b)      Kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi
c)      Ketahanan pangan dan energi yang gagal total
d)     Dalam pemberantasan teroris yang belum maksimal
e)      Penegakan ham yang tidak ada tindak lanjut hukumnya
f)       Anggaran pendidikan yang terus menurun
g)      Kasus lapindo yang sampai kini penyelesaiannya belum jelas
h)      Kasus Newmont yang nyatanya membuang limbah tailing ke teluk senunu,NTB sebanyak 120.000 ton
i)        Terakhir kasus Freeport yang sampai awal tahun 2011 ini,tidak terlihat upaya signifikan untuk melakukan renegosiasi kontrak

6.prinsip-prinsip apa yang harus dipegang oleh pemerintah otonomi daerah

Prinsip yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek madani, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
7. Pelaksanaan asas dekosentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dan pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana prasarana, serta sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

7.langkah –langkah apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat tentang sumber daya alam mineral

Jawaban :

1. Inventarisasi Penyebaran Potensi Sumberdaya Mineral.

Peta mengenai penyebaran sumberdaya mineral telah dibuat oleh berbagai lembaga pemerintah, seperti Direktorat
Sumberdaya Mineral, LIPI dan lembaga lain. Pete-peta tersebut sudah memadai untuk dijadikan dasar untuk evaluasi
potensi sumberdaya mineral. Meskipun demikian, pengkajian dan kegiatan inventarisasi mengenai sumberdaya mineral di Indonesia perlu dilanjutkan untuk memutakhirkan data dan informasi. Lokasi atau distribusi sumberdaya mineral pada setiap daerah Kabupaten / Kota sangat diperlukan untuk digunakan sebagai dasar pembuatan Rencana Tata Ruang dari setiap Kabupaten/Kota, agar keberadaan potensi mineral dapat diketahui untuk dikembangkan se-optimal mungkin.

2. Pengkajian ulang Kawasan Hutan.

Kawasan Hutan telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik sebelum dan setelah Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sesuai dengan sifat alamiahnya, Kawasan Hutan menutupi wilayah daratan, termasuk menutupi daerah-daerah yang
mengandung potensi sumberdaya mineral.Yang sangat menarik ialah adanya kenyataan bahwa banyak
sekali daerah, terutama di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya yang oleh Pemerintah Hindia Belanda pada
waktu itu ditetapkan sebagai daerah Hutan tertutup yang menutupi daerah penyebaran sumberdaya mineral. Hal ini
perlu dipertanyakan, apakah penetapan itu masih sesuai dengan Ketetapan MPR tahun 2001. Apakah wilayah hutan
yang ada sudah sesuai dengan kriteria kehutanan yang objektif atau ada maksud lain untuk menutupi daerah potensi
bahan galian untuk maksud strategis jangka panjang Pemerintah Hindia Belanda. Pertanyaan ini timbul karena kita
selamanya tidak akan dapat mengembangkan potensi sumberdaya mineral disuatu daerah kalau tertutup oleh Hutan
yang ditetapkan kelestariannya tanpa mementingkan kepentingan makro dari sumberdaya alam. Demikian pula
perlu ditinjau kembali penetapan Kawasan Hutan yang dibuat secara sektoral setelah proklamasi Kemerdekaan RI. Menurut beberapa sumber resmi dinyatakan bahwa UU 41 /1999 mengenai Kehutanan mempunyai cacat hukum karena dalam proses pemibuatannya tanpa mendapatkan masukan dari sektor pertambangan, sehingga bersifat sepihak dan sektoral.

3. Kebijaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Untuk menghindari masalah yang timbul antara sector pertambangan dan kehutanan yang ditimbulkan karena
terjadinya tumpang tindih secara alamiah antara kedua sector ini, maka perlu dirumuskan dan ditetapkan peraturan perundangan baru mengenai Pengelolaan Sumberdaya alam yang bersifat padu (integratif).
a. Sumberdaya mineral memiliki sifat yang khusus : lokasi penyebaran dan ukurannya terbatas, terdapat didalam bumi mulai dari permukaan tanah sampai kedalaman tertentu, hanya dapat ditambang satukali karena tak terbarukan (non-renewable resources), waktu pemanfaatannya terbatas (hanya beberapa tahun), resiko investasi sangat tinggi, padat modal dan teknologi, persiapan sebelum penambangan lama (lebih kurang 5 tahun). Karena letak potensi sumberdaya mineral pada umumnya didaerah pedalaman (remote areas), maka pembukaan suatu
tambang akan menjadi pemicu pembangunan dan pengembangan daerah tertinggal dan memberikan dampak ganda yang positif dalam berbagai sector (multiplier effects).

Oleh karena sifat-sifatnya tersebut, maka suatu bahan galian di suatu tempat
harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Selain perhitungan cost benefit ratio agar memberikan
manfaat kepada semua fihak, yang perlu dipertimbangkan   adalah   agar   kegiatan penambangan tersebut bermanfaat pula bagi generasi mendatang. Untuk itu pada setiap pembukaan tambang baru perlu disiapkan proses pemberdayaan masyarakat setempat (community development).   Dengan   adanya   program pemberdayaan masyarakat, maka setelah tambang ditutup, masyarakat disekitar lokasi tambang telah menjadi masyarakat mandiri yang lebih maju, lebih
sejahtera dan dapat mengembangkan dirinya dari hasil atau manfaat penambangan di daerah mereka. Dengan demikian, maka pembangunan yang diawali dengan kegiatan pertambangan dapat diteruskan secara berkesinambungan sampai kepada generasi berikutnya       (pembangunana yang berkesinambungan).

b Sumberdaya hutan.

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sifat  sumberdaya  hutan  berbeda  dengan sumberdaya mineral. Secara umum sumberdaya hayati  ,  misalnya  pepohonan  merupakan sumberdaya yang terbarukan (renewable resources). Artinya secara teoritis, pohon yang ditebang dapat diganti pohon baru melalui proses penanaman Kecuali ada beberapa species pohon atau tanaman yang hanya dapat hidup didaerah tertentu yang memerlukan kembali persyaratan khusus, seperti bunga raksasa Rafflesia Arnoldi. Secara umum hutan mempunyai penyebaran yang sangat luas, apalagi di
Indonesia yang merupakan hutan tropis. Investasi di bidang kehutanan memiliki resiko yang relatif lebih kecil daripada investasi di sektor pertambangan, teknologi terbatas, dapat dikelola dengan cara padat karya, cepat memberikan hasil, wktu persiapan sebelum produksi singkat, terbarukan dan nilai suatu lahan untuk kehutanan lebih kecil daripada nilai lahan yang sama luasnya yang diperuntukan bagi pertambangan.

Berdasarkan sifat kehutanan yang ”lebih mudah dikelola” tersebut, maka pengelolaan hutan lebih
dapat ditangani secara lebih fleksible dengan tidak mengurangi fungsi hutan secara mendasar,
pelestarian hutan dapat dilaksanakan, pelestarian species dapat diusahakan. Dengan memperhatikan segala aspek, tentunya negara yang menguasai sumberdaya alam (Ayat 3, UUD ’45) dapat mengatur sumberdaya hutan, mengatur tata ruangnya agar semua sumberdaya yang dimiliki negara dapat dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.


8.berikanlah beberapa contoh yang sering dituding sebagai sumber kekacauan kekayaan Negara di Indonesia

Jawaban :
a)      landasan hukum yang belum menyeluruh dan terpadu

b)      inefisiensi pemanfaatan aset Negara

c)      belum adanya upaya inventarisasi seluruh aset Negara

d)     lokasi yang tersebar dan hak penguasaan yang tidak jelas

e)      koordinasi yang lemah

f)       pengawasan yang lemah

g)      konflik kepentingan

h)      mudahnya penjarahan aset Negara

9.hal hal apakah yang perlu dilakukan pemerintah dalam mengelola kekayaan Negara

Jawaban :

hal-hal yang harus dipenuhi pemerintah dalam pengelolaan kekayaan negara
  1. Kekayaan Negara adalah alat pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
  2. Pengelolaan Kekayaan Negara yang efisien, efektif dan optimal adalah kunci keberhasilan pemerintah dalam melayani masyarakat.
  3. Landasan hukum yang kokoh dan terintegrasi sangat diperlukan untuk mengelola kekayaan negara sehingga tercipta kepastian hukum.
  4. Kepemimpinan yang kuat dan dukungan dari staf pengelola kekayaan negara, khususnya Direktorat Jendral Kekayaan Negara, sangat dibutuhkan guna menjamin tercapainya tujuan pengelolaan kekayaan negara.
  5. Dukungan dan peran aktif masyarakat juga ikut menentukan keberhasilan pengelolaan kekayaan negara.

10.bagaimana tindakan yang bersih

Jawaban :

  • membuang sampah pada tempatnya 
  • pemisahan sampah sesuai jenis dan melakukan daur ulang
  • melakukan mck di kamar mandi
  • menguras air bak dan membersihkan kamar mandi
  • mencuci tangan sebelum dan sesudah makan
  • mandi minimal 2x sehari






print this page Print This Page

0 komentar:

Posting Komentar